logo

P3M PNP

Tentang P3M PNP

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) merupakan salah satu organ di Politeknik Negeri Padang (PNP) didirikan untuk menjadi wadah bagi para staf pengajar (dosen) dalam melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang, lembaga yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberi nama Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M). P3M dipimpin oleh Kepala Pusat yang dibantu 4 (empat) orang Koordinator yakni koordinator bidang penelitian, koordinator bidang pengabdian kepada masyarakat, koordinator bidang publikasi dan HKI serta koordinator bidang hilirisasi.

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) merupakan salah satu organ di Politeknik Negeri Padang (PNP) didirikan untuk menjadi wadah bagi para staf pengajar (dosen) dalam melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2014  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  PNP,  lembaga yang mengelola  kegiatan  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat  diberi  nama  Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M). Sebelumnya lembaga ini disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M). P2M ini didirikan berdasarkan SK Direktur nomor 242.N.04/KP/1997 dengan Ketua UPT P2M yang pertama Bapak Ir. Aidil Zamri. Sesuai dengan namanya, P3M diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit ini dipimpin oleh Kepala Pusat yang dibantu 4 (empat) orang Koordinator yakni:

  1. Koordinator Bidang Penelitian
  2. Koordinator Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Koordinator Bidang Publikasi dan Kekayaan Intelektual
  4. Koordinator Bidang Hilirisasi

P3M juga didukung staf administrasi. Kepala Pusat dan Koordinator berasal  dari  staf  pengajar,   sedangkan  staf  dari unsur tenaga Pendidikan.

Keberadaan P3M   juga  didasarkan  pada  ketentuan  yakni suatu institusi pendidikan diharuskan memiliki lembaga yang dapat menjadi fasilitator bagi para staf pengajarnya dalam melaksanakan dharma ke dua dan  ke tiga dari Tridharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya dapat dijelaskan juga bahwa keberhasilan/prestasi dari suatu institusi pendidikan   dapat   dinilai   dari   aktifnya   staf   pengajar   melakukan penelitian yang berkualitas dan mengaplikasikannya baik kepada masyarakat, kelompok- kelompok, pihak swasta/industri maupun ke instansi pemerintah yang terkait. Setiap kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat selalu melibatkan mahasiswa.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
  2. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
  3. melaksanakan penyusunan peta jalan dan rancangan induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. melaksanakan penyusunan pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. melaksanakan penerimaan dan pencatatan proposal/usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. melaksanakan penilaian proposal/usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  8. melaksanakan urusan pemberian izin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  9. melaksanakan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  10. melaksanakan penyusunan laporan kemajuan penelitian;
  11. melaksanakan penyiapan pelaksanaan seminar hasil penelitian;
  12. melaksanakan penyusunan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  13. melaksanakan pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  14. melaksanakan penyusunan laporan pengabdian kepada masyarakat;
  15. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  16. melaksanakan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  17. melaksanakan urusan hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  18. melaksanakan urusan pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah;
  19. melaksanakan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  20. melaksanakan pemberian rekomendasi penghargaan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  21. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  22. melaksanakan penyusunan usul rencana pencairan, dan revisi anggaran di lingkungan Pusat;
  23. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pemeliharaan, perawatan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
  24. melaksanakan urusan ketatausahaan di lingkungan Pusat;
  25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  26. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
  27. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.

Alamat

Kampus Politeknik Negeri Padang Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang 25164

0751 72590

p3m@pnp.ac.id