Tentang P3M PNP
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) merupakan salah satu organ di Politeknik Negeri Padang (PNP) didirikan untuk menjadi wadah bagi para staf pengajar (dosen) dalam melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang, lembaga yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberi nama Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M). P3M dipimpin oleh Kepala Pusat yang dibantu 4 (empat) orang Koordinator yakni koordinator bidang penelitian, koordinator bidang pengabdian kepada masyarakat, koordinator bidang publikasi dan HKI serta koordinator bidang hilirisasi.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) merupakan salah satu organ di Politeknik Negeri Padang (PNP) didirikan untuk menjadi wadah bagi para staf pengajar (dosen) dalam melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja PNP, lembaga yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberi nama Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M). Sebelumnya lembaga ini disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M). P2M ini didirikan berdasarkan SK Direktur nomor 242.N.04/KP/1997 dengan Ketua UPT P2M yang pertama Bapak Ir. Aidil Zamri. Sesuai dengan namanya, P3M diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit ini dipimpin oleh Kepala Pusat yang dibantu 4 (empat) orang Koordinator yakni:
- Koordinator Bidang Penelitian
- Koordinator Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
- Koordinator Bidang Publikasi dan Kekayaan Intelektual
- Koordinator Bidang Hilirisasi
P3M juga didukung staf administrasi. Kepala Pusat dan Koordinator berasal dari staf pengajar, sedangkan staf dari unsur tenaga Pendidikan.
Keberadaan P3M juga didasarkan pada ketentuan yakni suatu institusi pendidikan diharuskan memiliki lembaga yang dapat menjadi fasilitator bagi para staf pengajarnya dalam melaksanakan dharma ke dua dan ke tiga dari Tridharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya dapat dijelaskan juga bahwa keberhasilan/prestasi dari suatu institusi pendidikan dapat dinilai dari aktifnya staf pengajar melakukan penelitian yang berkualitas dan mengaplikasikannya baik kepada masyarakat, kelompok- kelompok, pihak swasta/industri maupun ke instansi pemerintah yang terkait. Setiap kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat selalu melibatkan mahasiswa.
Tugas Pokok dan Fungsi
- melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
- melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
- melaksanakan penyusunan peta jalan dan rancangan induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyusunan pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penerimaan dan pencatatan proposal/usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penilaian proposal/usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan urusan pemberian izin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyusunan laporan kemajuan penelitian;
- melaksanakan penyiapan pelaksanaan seminar hasil penelitian;
- melaksanakan penyusunan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyusunan laporan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan urusan hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan urusan pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah;
- melaksanakan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan pemberian rekomendasi penghargaan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyusunan usul rencana pencairan, dan revisi anggaran di lingkungan Pusat;
- melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pemeliharaan, perawatan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
- melaksanakan urusan ketatausahaan di lingkungan Pusat;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
- melaksanakan penyusunan laporan Pusat.